SP3D Polri, Aktor hingga Eksekutor Kanjuruhan Diperiksa Kembali
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mulai merespons Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang telah diterima dari Mabes Polri beberapa waktu lalu. Adanya surat ini dinilai bahwa kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih akan dilanjutkan oleh kepolisian.
Dalam surat tersebut Tatak melayangkan laporan kepada Mabes Polri. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan mencantumkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan, adanya surat ini diharapkan Mabes Polri melakukan pemeriksaan kembali terhadap penembakan gas air mata mulai dari aktor intelektual hingga eksekutor.
“Jadi hingga saat ini ada beberapa orang yang belum tersentuh hukum seperti Mantan Kapolda Jatim, Mantan Kapolres Malang, PSSI, Direktur PT. LIB hingga eksekutor penembak gas air mata,” ujarnya, Rabu 10 Januari 2024.
Imam mengatakan, para penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap sejumlah aktor hingga eksekutor ini dilakukan pemeriksaan kembali oleh Mabes Polri.
“Aktor intelektual hingga eksekutor ini yang diharapkan oleh keluarga korban untuk diadili secara hukum,” tuturnya.
Sementara untuk empat terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu dua orang dari unsur kepolisian serta dua orang dari panpel sudah mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau yang sudah inkracht kasusnya atau sudah dinyatakan nebis in idem itu sudah ada putusan. Kami melanjutkan ada beberapa orang ini yang belum tersentuh oleh hukum,” ujar Imam.