SP3 Kasus Samsudin Vs Pesulap Merah
Pesulap Merah yang kerap membongkar trik perdukunan, meminta pembuktian soal praktik pengobatan Padepokan Nur Dzat milik Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim). Hal ini membuat Samsudin lapor ke Polda Jatim sebagai kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Jawa Timur.
Terkini, pihak kuasa hukum Pesulap Merah mengatakan, Polda Jatim secara resmi telah menghentikan penyidikan atas laporan Samsudin vs pesulap bernama Marcel Radhival dengan mengeluarkan surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Surat tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Marcel Radhival, Feriyawansyah di hadapan awak media.
"Terkait dengan adanya surat kabar gembira, mengenai adanya surat ketetapan nomor S.4/121/XII/RES:5/2022/DISKRIMSUS tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya," kata Feriyawansyah saat menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat.
Melalui surat yang telah diterbitkan oleh Polda Jatim sejak 30 Desember 2022 itu, segala tuduhan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah telah gugur.
"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti," tutur Feriyawansyah.
Marcel Radhival merasa lega dengan pemberhentian laporan ini. Dirinya tak pernah berniat menyerang ataupun mencemarkan nama baik seseorang.
"Saya tidak pernah menyerang atau menghina seseorang karena tidak pernah terpikirkan sedikit pun untuk mencemarkan nama baik seseorang. Tujuan saya hanya mengedukasi sesuai fakta," ungkap pria kelahiran 26 Agustus 1995 ini.
Selain menghadapi laporan Samsudin, Pesulap Merah juga dilaporkan Agustiar yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan ujaran kebencian. Pria 27 tahun ini sempat menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2022. Jumlah pertanyaan yang ditanya penyidik sebanyak 43 poin.