SP3 Kasus BLBI Cederai Keadilan, DPR akan Panggil KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mempertanyakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SP3 ini menghentikan upaya penyidikan secara lebih lanjut terhadap mega skandal korupsi dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, yang merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
"Secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. Namun, kami dan publik perlu mempertanyakan apa dasar KPK yang berani menghentikan penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut," katanya, Sabtu, 3 April 2021.
Lanjut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang nyata-nyata merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun, sungguh mengejutkan bagi publik.
Komisi III, kata Hinca, perlu mengejar dan meminta pertanggungjawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini.
"SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi. Ini yang harus kami (Komisi III) kejar," katanya kepada ngopibareng.id.
Hinca mengakui, pihaknya sering kali memberikan kritik terhadap langkah dalam upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah terkait dengan langkah KPK yang telah menghentikan upaya penyelidikan beberapa kasus korupsi.
Adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandal BLBI, sangat terbuka kemungkinan adanya keputusan yang sama untuk kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara selama ini. Jika ada potensi SP3 terhadap kasus korupsi yang lain, Demokrat akan melawan keputusan tersebut.
"Satu bulan yang lalu, sudah banyak kritik yang ditunjukkan ke KPK menyoal 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun untuk penghentian penyidikan, KPK baru melakukannya satu kali yakni terhadap salah satu kasus besar di Indonesia. Apakah ini akan jadi preseden bagi KPK untuk menghentikan mega skandal lainnya? Tentu saya dan teman-teman dari Fraksi Demokrat akan berdiri melawannya jika arahnya telah menuju ke sana," kata Hinca.
Dengan adanya penerbitan SP3 terhadap mega skandar BLBI, menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPK. Saat ini, Menurut Hinca, begitu banyak hal yang menjadi bahan evaluasi bagi publik berkaitan dengan kinerja KPK.
Hinca menambahkan, sebagai anggota Komisi III, pihaknya pasti melaksanakan pengawasan secara terukur terhadap kinerja KPK. Hal ini penting agar agenda pemberantasan korupsi tidak tergadaikan oleh kepentingan satu dua orang yang justru merugikan keuangan negara.
"Saya akan selalu menjalankan mekanisme pengawasan yang terukur dan akan selalu memastikan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK telah melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum positif dan lebih jauh dari itu, tidak bertentangan pula dengan keadilan," katanya.
Terbitnya SP3 kasus BLBI, menurut Hinca, KPK harus memberikan penjelasan secara tuntas kepada publik. Penjelasan KPK sangat dibutuhkan untuk memperjelas dan menjawab kritik masyarakat terhadap KPK berkaitan dengan SP3 yang ada.
Ia menginginkan, DPR segera memanggil KPK. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara utuh terkait SP3 BLBI dan terutama memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Lalu lintas argumentasi dan opini dari publik sudah semakin menggelembung dan jumlahnya sangat banyak oleh kebijakan yang diambil KPK dalam mengeluarkan SP3 tersebut.
Untuk itu, keterangan dari KPK akan sangat dibutuhkan untuk meredakan asumsi liar dari publik dan ini juga untuk memastikan bahwa UU 19 Tahun 2019 bukan dipakai sebagai alat pemuas suatu kelompok tapi pelumas keadilan bagi keseluruhan masyarakat dan bangsa ini," kata Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.