Sosok Mama Icha, Muncikari yang Pekerjakan 21 Anak Bawah Umur
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa sedikitnya 21 orang anak bawah umur. Mereka akan diperiksa sebagai korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ekspolitasi sebagai pekerja seks.
Sedangkan tersangka kasus ini yaitu FEA,24, tahun alis Mama Icha, seorang muncikari dengan sangkaan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pihaknya masih melakukan n identifikasi para anak yang diduga menjadi korban Mami Icha.
“Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban, anak yang diduga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang terjadi, yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA,” ujarnya dikutip di laman polri Rabu 27 September 2023.
Tetapi Ade Safri belum menyampaikan para korban anak-anak itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam rangka mengembangkan kasus. Polisi masih membutuhkan jaringan kasus TPPO ini. “Kita dalami jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus,” paparnya.
Patroli siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan berinisial FEA,24, tahun. Ibu rumah tangga yang menjadi muncikari ini mempekerjakan anak bawah umur berinisial SM,14 tahun dan DO,15 tahun.
Polisi berhasil melacak FEA lewat media sosial yang digunakan untuk sarana transaksi. “Patroli siber mendapati sebuah akun X yang menyediakan sarana prostitusi online,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri Simanjuntak dikutip pmjnews, pada Senin 25 September 2023.
Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam akun tersebut pelaku mencantumkan nama anak yang ingin dipesan. Juga disebut keperawanan anak yang bersangkutan. Kemudian pelanggan wajib memberikan uang muka, dan berlokasi di Jakarta.
"Selanjutnya penyidik berkomunikasi dengan pelaku lewat akun telegram yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari nomor tertentu dan teregistrasi di Jakarta," tandasnya.
Tersangka FEA ditetapkan penyidik polisi sebagai tersangka atas kasus prostitusi anak bawah umur alias perdagangan orang melalui media sosial.