Sosok Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagrek, Lulusan Akmil
Tiga anggota TNI yang menabrak Handi Saputra dan Salsabila di Nagrek ternyata salah satunya adalah perwira menengah berpangkat kolonel. Pangkat kolonel di lingkungan korem termasuk pangkat yang tinggi karena jumlahnya bisa dihitung dengan jari.
Pangkat kolonel biasanya menjabat sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Personel (Kasi Pers), Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Kasi Logistik, hingga Kasi Teritorial.
Sedangkan dalam kasus tiga anggota TNI yang menabrak kemudian membuang mayat korban salah satunya ada yang berpangkat kolonel. Dia adalah Kolonel Priyanto. Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Korem NWB berkedudukan di bawah Kodam Merdeka. Dia menjabat sejak Juni 2020.
Pada saat kejadian, Priyanto tidak sendiri. Melainkan ditemani oleh kedua pelaku lainnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro serta Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak. Saat ini, baik Kopda DA dan Ahmad juga sedang diperiksa penyidik Pomdam Diponegoro di Kota Semarang.
Timbul pertanyaan, mengapa perwira menengah (pamen) yang berdinas di Gorontalo bisa bersama dua personel TNI AD dari Jateng? Ternyata Kolonel Priyanto sebelumnya berdinas di Kodam Diponegoro. Dia menjabat sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro.
Ternyata sebelum pindah ke Gorontalo,Priyanto pernah menjabat di Kodam Diponegoro dan di Gunungkidul. Pria lulusan Akademi Militer 1994 itu menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro. Jabatan itu diemban sejak April 2019. Karena itu pula dia mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel. Selain itu, Priyanto pernah mengemban tugas sebagai Dandim 0730 Gunungkidul pada 2015 silam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta penyidik POM melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. "Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.