Tak Terima Mantan Istri Nikah Lagi, Adiknya MaIah Ikut Dipenjara
Seorang pemuda diamankan polisi Polsek Asemrowo. Pemuda ini diamankan karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban bernama MM, 28 tahun, yang tinggal di Jalan Tambak Dalam, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan pelaku bernama Saiful Hidayat, 22 tahun, warga Jalan Pertukangan Surabaya ini menganiaya korban lantaran disuruh kakak kandungnya yang sakit hati karena akun pertemanan dengan mantan istrinya diblokir.
"Pelaku ini dihubungi lwat telepon oleh kakaknya bernama AS yang saat ini berada di LP Madiun. AS minta kepada pelaku untuk menanyakan kepada Dewi, mantan istrinya alasan memblokir akun pertemanan di Medsos," kata Rizkika, Sabtu, 21 November 2020.
Dengan bekal alamat yang diberikan kakaknya, pelaku mencari Dewi yang diketahui tinggal di Jalan Kremil. Tapi saat di rumah Dewi, pelaku bertemu salah satu kakak Dewi dan memberi alamat Dewi tinggal, yaitu di Tambak Dalam.
Karena sudah malam, akhirnya pelaku melanjutkan pencarian rumah Dewi keesokan hari. Pada keesokan hari pelaku mendatangi rumah Dewi dan bertemu MM, suami baru Dewi.
Pelaku yang membawa pisau kemudian marah dan bermaksud membunuh MM. Pisau yang diambil dari jok motonya dihunuskan ke arah MM. Beruntung MM bisa menangkis hingga pisau pelaku jatuh.
Tak lama, pelaku kemudian memukul MM dan membenturkan kepala MM ke jalan. "Sebelum peristiwa penganiayaan itu sempat teradi cekcok antara korban dengan kakak pelaku melalui telpon," kataya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 53 KUHP dan pasal 353 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Advertisement