Sosialisasi Tilang ETLE, Polisi Surabaya Dapatkan 217 Pelanggar
Polrestabes Surabaya menemukan 217 pelanggar tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget. Meski demikian, saat ini sistem tersebut masih bersifat sosialisasi, sebelum akhirnya diresmikan 3 Oktober 2022, nanti.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, para pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara roda dua, yakni 164 orang pelanggar. "Kemudian 53 pelanggaran dilakukan pengguna roda 4," kata Arif, ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Kemudian, kata Arif, dari mereka mayoritas tidak mematuhi markah yang ada di jalan raya, yakni sebanyak 121 pelanggar. Angka tersebut disusul dengan pengendara yang tidak memakai helm. "Total ada 121 pelanggar Marka. Sementara 96 pelanggar tidak mengenakan helm," jelasnya.
Arif mengungkapkan, selama melakukan sosialisasi tilang elektronik pihaknya tak menemui kendala apapun. Mereka pun siap menerapkan ETLE Mobile Gadget pada 3 Oktober 2022, mendatang. "Petugas sudah terbiasa dengan verifikasi dan program ETLE Mobile Gadget," ucapnya.
Diketahui, ETLE (electronic traffic law enforcement) Mobile Gadget, merupakan inovasi yang bertujuan untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah berjalan sebelumnya.
Satlantas Polrestabes Surabaya sudah memiliki lima ponsel yang didesain khusus sehingga dapat langsung divalidasi para petugas di kantor, apabila ada pelanggar yang terekam kamera. ’’Teknis penindakannya mirip dengan kamera INCAR (integrated noted capture attitude record) yang melekat di mobil patroli,’’ ujar dia.
Arif menerangkan, ponsel tersebut dibawa petugas Tim Khusus Speed untuk memotret pelanggar. Kemudian, foto itu akan dicetak dalam surat konfirmasi dan dokumenya akan dikirim ke alamat pengendara itu.