Sosialisasi Produk Hukum, Dewan Terapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah warga yang mewakili dari 17 Kelurahan di wilayah kecamatan Kota Kediri, mengikuti kegiatan sosialisasi produk UMKM, tentang Perda Kota Kediri nomer 4 tahun 2011. Isinya ialah mengatur prihal perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor kelurahan Manis Renggo. Anggota DPRD Kota Kediri Regina Nadya Suwono turut hadir dalam kegiatan tersebut. Anggota dewan dari Komisi B bidang Perekonomian ini menjelaskan, pihaknya sengaja mengambil topik tentang perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan karena banyak masyarakat yang ternyata belum paham sepenuhnya.
"Masyarakat ini masih banyak yang bingung, bahkan tadi waktu ditanya sama SKPD, terkait OSS ternyata belum tahu," jelas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Regina menjelaskan, pandemi virus corona jangan menghambat produktivitas. "Karena kita sudah 8 bulan pandemi Covid-19, kalau kita terbelenggu di penyakitnya saja kita nggak akan maju-maju. Kita harus tahu bagaimana caranya lepas dari belenggu ini," tegasnya.
Karena itu, untuk lepas dari situasi pandemi seperti sekarang, masyarakat dituntut lebih kreatif di bidang ekonomi. "Banyak orang yang berinisiatif bikin bisnis, entah mau dagang makanan, camilan, barang hingga baju," kata Regina.
Sebelum melangkah ke bidang usaha, sebagai pelaku UMKM mereka harus paham tentang aturan perdagangan perindustrian. "Dengan ini saya harap, masyarakat sudah memiliki wawasan. Omzet berapa pun itu dan misalkan jenis daganganya eceran harus pakai perizinan bisa dilakukan secara online. SKPD terkait sudah membuka pintu mengajak masyarakat bagi yang tidak punya internet atau hambatan teknologi bisa langsung sowan (datang) ke Balai Kota," imbau anggota dewan termuda di Kota Kediri ini.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Regina menggandeng SKPD terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Saat diberikan edukasi pada umumnya mereka sudah paham terkait materi yang disampaikan.
Pelaksanaan sosialisasi produk hukum berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan. Setiap masyarakat yang datang mewakili dari 17 Kelurahan, sebelum masuk ke gedung terlebih dahulu meteka diharuskan untuk cuci tangan, cek suhu badan dan tidak lupa memakai masker.
Advertisement