Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polisi Bondowoso Sasar Toko Onderdil dan Bengkel
Banyaknya pengendara sepeda motor knalpot brong terjaring Operasi Zebra Semeru 2024, menjadi perhatian Satlantas Polres Bondowoso. Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong langsung digencarkan anggota Satlantas Polres dengan menyasar toko onderdil dan bengkel motor di Bondowoso.
"Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan menyasar toko onderdil dan bengkel motor, kami lakukan karena knalpot brong tidak standar, dilarang, dan mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, Minggu 27 Oktober 2024.
Toko onderdil (sparepart) dan bengkel motor menjadi sasaran sosialisasi, sambung dia, karena tidak hanya menjual beragam merek knalpot brong. Namun, juga memasangkan knalpot brong sesuai permintaan pemilik motor.
"Melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan menumbuhkan kesadaran pemilik toko onderdil dan bengkel motor di Bondowoso turut serta memerangi penggunaan knalpot brong," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Kasatlantas Rochan juga menjelaskan, penggunaan knalpot brong bisa disanksi pidana atau denda. Karena diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya larangan penggunaan knalpot brong atau bising.
"Karena itu, kami mengimbau pemilik toko onderdil dan bengkel motor mendukung sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan tidak menjual lagi knalpot brong. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya Bondowoso," jelasnya.
Advertisement