Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran
Kementerian Ketenagakerjaan terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Daerah yang menjadi sasaran sosialisasi di antaranya adalah daerah-daerah kantong pekerja migran Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam sambutannya tersebut, Ida mengatakan bahwa Provinsi NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Ida.
Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran.
Menurutnya, isu pekerja/buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Oleh karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut.
“Oleh karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Ida Fauziyah menjelaskan, Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu.
Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja; dsb.
Pada kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur yang procedural agar dapat memperoleh kepastian pekerjaan, pemenuhan hak, serta pelindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.
“Jangan mudah tertipu pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menjanjikan kemudahan proses penempatan. Karena pada akhirnya akibat akan kembali kepada kita,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Aris Wahyudi, mengatakan, Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di Lombok Tengah merupakan sosialisasi ketiga yang diselenggarakan di daerah kantong pekerja migran. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi di Indramayu dan Cilacap.
Selain sebagai tindak lanjut penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti rencana Aksi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan.
“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah agar masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia serta Keluarganya mengetahui dan memahami bahwa Pemerintah selalu hadir dan sangat konsen untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.