Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Tuban Hadirkan Kirun CS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Alun-alun Tuban.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sekaligus peringatan Hari Kebangkitan Nasional itu disemarakkan dengan kesenian Campur Sari Cipto Utomo Tuban yang menghadirkan seniman lawak senior Kirun CS.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro Kunawi mengatakan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan pemberantasan cukai ilegal bagian dari penegakan hukum di bidang cukai. Selain dikemas secara terbuka dengan menghadirkan masyarakat luas, tak jarang sosialisasi juga digelar secara terbatas.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat, termasuk pelaku usaha bisa memahami jika peredaran rokok ilegal itu dilarang karena merugikan negara," terang Kunawi, Sabtu 10 Juni 2023 malam.
Dia menuturkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diantaranya barang yang pemakaiannya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Berdasarkan karakteristik tersebut negara menetapkan barang kena cukai, meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkolhol, selanjutnya cukai hasil tembakau atau pita rokok.
"Kami mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal yang beredar di pasaran yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kunawi.
Kunawi mengungkapkan, terdapat berbagai macam peredaran rokok ilegal, meliputi rokok yang tidak direkati pita cukai, rokok yang direkati pita cukai palsu. Kemudian, rokok yang direkati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
"Mari kita perangi peredaran dan tidak mengkonsumsi rokok illegal. Kemudian bagi pemilik warung jangan mau dititipi rokok tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengingatkan kepada masyarakat bahwa rokok yang diperjual belikan tanpa ijin berdampak negatif dan banyak merugikan masyarakat.
Disisi lain, Lindra mengapresiasi adanya sosialisasi semacam ini, sebab dapat mengangkat ekonomi masyarakat, seni budaya sekaligus sebagai hiburan bagi masyarakat. "Ini bukan hanya soal cukai saja, tapi memperkenalkan budaya dan seni kepada masyarakat mulai dari usia dini sampai yang usia sepuh," kata Mas Bupati.
Lindra menyebut, kedepan sosialisasi bakal terus galakkan hingga ke tingkat kecamatan dan desa guna meminimalisir peredaran rokok ilegal, agar nantinya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Tuban bisa ikut meningkat.
"Semoga DBHCHT yang dikelola oleh Pemda DBHCHT bisa bermanfaat bagi petani tembakau, masyarakat yang terdampak proses itu semua, dan bisa untuk proses pembangunan sehingga SDM nya meningkat," tandasnya.
Sebatas diketahui, DBHCHT yang dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Tuban pada tahun 2023 ini sebesar 39 miliar, jumlah itu mengalami peningkatan kurang lebih 10 miliar dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu Rp28 miliar. (ADV)
Advertisement