Sosialisasi Larangan Pakai Masker Scuba dan Buff di KRL
Sejumlah aturan baru diterapkan oleh PT KAI Commuter Indonesia (KCI) bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL). Setelah bayi dilarang naik KRL, dan aturan bagi lanjut usia (lansia) menumpang kereta api di luar jam sibuk, kini ada larangan menggunakan masker jenis scuba dan buff.
Dikutip dari akun Instagram @Commuterline, alasannya,masker scuba atau buff tak efektif tangkal debu, virus dan bakteri. Dalam postingan @Commuterline, diberitahu persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus dan bakteri.
Masker N95 efektif menangkap sampai 100 persen virus. Sementara masker bedah 80 persen sampai 95 persen. Masker FFPI menangkap 95 persen virus. Masker kain 3 lapis menangkal sampai 70 persen. Sementara masker scuba atau buff hanya menangkal virus masuk ke mulut dan hidung hanya 5 persen, bahkan tidak bisa.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis admin akun KCI.
Vice President (VP) Communication PT KCI, Anne Purba, saat ini belum ada larangan resmi penggunaan masker scuba dan buff di KRL. “Kita masih sosialisasi,” jelasnya.
Ia lebih menyarankan pengguna KRL memakai masker kain berlapis dan masker kesehatan. “Karena penyebaran dorplet masih mungkin terjadi,” sambungnya.
Selain itu, penumpang diwajibkan memakai masker dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna. Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan.
KCI mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.
Sementara itu, untuk kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta. Guna tetap menjaga physical distancing, pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.