Soroti Hak Korban, LBH Malang Kritik Renovasi Stadion Kanjuruhan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengkritik agenda Renovasi Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang. Kritik dilayangkan karena pemulihan terhadap hak-hak korban masih belum dapat dipenuhi pasca proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian mengatakan, pengusutan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan yang menelan sebanyak 135 korban jiwa masih belum memenuhi asas keadilan bagi para keluarga korban dan penyintas.
"Alih-alih bahwa negara memenuhi keadilan. (Renovasi Stadion Kanjuruhan) justru hanya dijadikan sebagai bahan proyekan. Ini harus kita kawal bersama,” ujarnya, Jumat 9 Juni 2023.
Penolakan Renovasi Stadion Kanjuruhan yang disuarakan oleh keluarga korban kata Daniel, dinilai logis karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden, 1 Oktober 2022, itu tidak dimasukkan dalam rekonstruksi oleh Polda Jawa Timur.
"Artinya, ada pengaburan fakta, menghilangkan barang bukti yang jelas di TKP," katanya.
Sementara itu salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Bambang Lesmono mengatakan bahwa para penyintas dan keluarga korban akan terus menuntut keadilan terhadap proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
"Walau kami diremehkan, tidak tahu hukum, tapi dibelakang kami yang mendukung ada keluarga korban," ujarnya.
Di sisi lain proses renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sudah mulai dilakukan. Proses renovasi diawali dengan tahapan penyusunan Detail Engineering Desain (DED).
Renovasi Stadion Kanjuruhan ini menelan biaya sebesar Rp1 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Advertisement