Divonis 10 Bulan, Sopir yang Tabrak Penonton Karnaval di Pacet
Anton Dwi Aryatama 33 tahun sopir truk tangki air yang tabrak penonton karnaval HUT Kemerdekaan RI ke 78 divonis 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Kecelakaan terjadi berada di turunan Karlina Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Sidang putusan itu digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin 21 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Anton mengikuti sidang secara langsung tanpa didampingi penasehat hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim anggota, Jenny Tulak dan Janiati Longli Naetasi. Hadir pula JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
Majelis hakim menyatakan Anton terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim membacakan vonisnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Anton dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dituntut ringan karena pihak keluarga korban sepakat damai. Selain itu terdakwa juga sudah memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal dan luka-luka.
Kasus Anton ini bermula ketika truk tangki air bernopol S 9085 UP yang disopiri Anton menabrak puluhan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal Desa Sajen pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Truk yang dikemudikan Anton dinyatakan mengalami remblong, truk muatan penuh 6 ton air tersebut mengakibatkan dua orang tewas di lokasi.
Sedangkan terdapat 13 penonton lain yang mengalami luka-luka. Anton kemudian ditetapkan menjadi tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satlantas Polres Mojokerto.