Sopir Vanessa Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Dalih Polisi
Sopir almarhum artis Vanessa Adzania (Vanessa Angel), Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Dalam kasus ini, Joddy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
"Tentang pasal yang dijatuhkan karena ada bukti. Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dan atau pasal 311 Ayat 5 adalah dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan orang lain," ungkap Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Latif Usman saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 11 November 2021.
"Dia sadar kegiatan yang dilakukan itu membahayakan nyawa diri atau orang lain. Ini akan kita koordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," sambungnya.
Latif Usman mengatakan, hal ini harus menjadi pembelajaran masyarakat bahwa Tubagus Joddy sebenarnya sudah mengakui apa yang dilakukan adalah salah dalam menggunakan ponsel ketika berkendara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, lalu ada video viral betul memang di beberapa tempat dia bermain HP," tuturnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat mengumpulkan beberapa bukti mulai dari hasil olah TKP, video viral, dan keterangan 10 orang saksi, termasuk beberapa saksi ahli.
Seperti diketahui, mobil SUV berwarna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di tol Jombang (ruas Jakarta-Surabaya) Km 672 300A, Kamis 4 November 2021, pukul 12.36 WIB.
Kecelakaan terjadi karena faktor kelalaian sopir. Sebab, kondisi cuaca saat kejadian sangat baik, lalu kondisi jalan lurus tidak bergelombang dan tidak padat kendaraan. Mobil diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.
Dari kejadian tersebut, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan Tubagus Joddy selamat. Asisten rumah tangga, Siska Lorensa, mengalami luka bersama anak asuhnya, Gala Sky Ardiansyah (putra Vanessa Angel).
Advertisement