Sopir Ugal-ugalan yang Tabrak Belasan Kendaraan di Cipondoh Jadi Tersangka
Sopir ugal-ugalan berinisial JFN,24,tahun, yang menabrak belasan kendaraan di Cipondok, Tangerang, Banten, ditetapkan jadi tersangka.
Penyidik Polres Metro Tangerang menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu 2 November, dan punya cukup bukti untuk menetapkan sopir truk wing box JFN, jadi tersangka.
“Telah cukup bukti dan kita tetapkan sopir JFN jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugraha pada wartawan, Minggu 3 November 2024.
Dikatakan Kapolres Metro Tangerang, sopir truk tersebut, masih dalam perawatan di rumah sakit. Sopir tersebut mengalami luka-luka setelah diamuk massa.
Dari kasus itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta. Sedangkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sopir Positif Konsumsi Sabu
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, sopir truk berinisial JFN,24, tahun, yang menabrak belasan kendaraan, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Truk pengemudi JFN melaju ugal-ugalan di tengah keramaian di Cipondoh, Kota Tangerang. “Sudah kita tes urine, bahwa urine sopi mengandung metamfetamine,” ujar pada media dikutip Jumat 1 November 2024.
Selain sopir dites urinenya, polisi juga menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam truk wing box warna hijau tersebut. Dari hasil temuan barang bukti narkoba itu, polisi juga masih mengembangkan barang bukti lain.”Pengembangan penyidikan kasus terkait,” imbuh Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kejadian kecelakaan beruntun di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024 sore. Kronologi kejadian, awalnya sopir truk kontainer bernomor polisi (nopol) B 9727 ULU tersebut, menabrak satu unit motor di Graha Raya, Kota Tangerang Selatan.
Bukannya tanggung jawab, sopir malah berusaha kabur secara ugal-ugalan. Ia akhir berhasil dihentikan warga di Tugu Adipura. Berjarak 11 kilometer (km).