Sopir Truk Ugal-ugalan Tersangka, Tabrakan Beruntun di Tol Halim
Polri menetapkan M Isnem, sopir truk mebel berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024 pagi.
"Sopir sudah diamanin, sudah (tersangka)," jelas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, hari ini.
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di gerbang Tol Halim Utama di tangan oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
M Isnem sendiri masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) UKI Cawang. Dalam video yang beredar luas di media sosial, M Isnem tampak masih menjalani perawatan di sebuah kamar rumah sakit. Pernyataan tentang ganti rugi itu ia ucapkan saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
”Saya akan tanggung jawab, saya beli semua mobil itu,” kata MI dalam video tersebut.
Kecelakaan beruntun di gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi, didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk mebel di 300 meter sebelum gerbang tol.
Kecelakaan ini melibatkan tujuh kendaraan, yakni truk kuning BG 8420 VB, mobil Honda Brio B 2780 TYB, mobil Xpander E 1505 MR, mobil Hyundai putih B 1061 SPW, mobil boks D 8633 YR, mobil Isuzu pikap Z 8445 AH, dan Toyota Yaris B 1103 KRT.
Data ini dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametrojaya.
Advertisement