Sopir Truk Trailer Tabrak 7 Siswa SD sudah Jadi Tersangka
Sopir truk trailer sudah ditetapkan sebagai tersangka, usai menabrak halte dan tiang hingga roboh di Jalan Sultan Agung Km 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022 siang. Tabrakan maut itu terjadi tepat di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Baru II dan III, Bekasi, di saat jam pulang sekolah.
Kecelakaan maut itu menewaskan 10 orang, tujuh korban di antaranya merupakan siswa SD. "Iya sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis 1 September 2022.
Sopir berinisial AS, jelas Kombes Hengki, dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Di sisi lain, kata Kombes Hengki, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut. "Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujarnya.
Sopir AS telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sopir itu juga sudah dites urine dengan hasil negatif.
Advertisement