Sopir Truk Tabrak Rombongan Peziarah Wali Jadi Tersangka
Sopir dump truck penyebab kecelakaan mini bus rombongan ziarah wali asal Bogor di Jalan Raya Daendels jurusan Tuban-Lamongan, tepatnya di Dusun Belik, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan ditetapkan tersangka.
Setelah dilakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, sopir dump truck bernama Rico Setyo Budi, 27 tahun, asal Plumpang, Tuban, memenuhi unsur pidana.
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutriano mengatakan, hasil pemaparan kasus dengan pihak dinas perhubungan, sopir dump truck telah memenuhi unsur pidana sebagai tersangka 310 (2) UU LAJ karena kelalaian mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan.
"Selain itu, dari hasil paparan dump truck itu juga mengalami over loading. Batas kapasitas seharusnya 12.800 ton yang dimuat 35 ton," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dump truck nopol H 1587 VL yang dikemudikan Rico Setyo Budi tidak mampu melewati tanjakan ketika melintas di Jalur Daendles.
Dump truck bermuatan pasir silicon itu kemudian mundur dan menabrak bus dengan nomor polisi T 7810 AB yang dikemudikan oleh Jainudin, yang ditumpangi 30 orang peziarah Wali Songo asal Bogor.
Sebanyak 17 orang luka-luka, 7 di antaranya harus dirawat di RSUD dr Soegiri Lamongan karena mengalami patah tulang. Informasi terakhir, menyisakan 4 orang masih dirawat, lainnya sudah pulang.
Empat penumpang yang masih dirawat itu adalah Enjuh Juhaeriyah, 62 tahun, dan Abdul Rojak, 62 tahun, warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Bogor.
Kemudian, Tamilah, 54 tahun, warga Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, dan Pongki Lesmana, 49 tahun, warga Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Bogor.
Advertisement