Sopir Truk Mengaku Didenda Rp1 Juta karena Kehilangan e-Toll
Video seorang sopir truk didenda Rp 1.002.000 oleh petugas PT Jasa Marga di Gerbang Tol (GT) Penompo, Mojokerto, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial.
Pria diketahui bernama Hari Purwanto didenda sebesar itu karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Melalui akun Facebook Sakti Kurnia, Hari Purwanto mengunggah video siaran langsung di GT Penompo. Dalam video tersebut, sopir truk ini mewanti-wanti pengguna jalan lainnya agar jangan sampai kehilangan e-Toll.
Dia juga terkesan mengeluhkan denda yang mencapai Rp 1.002.000. Denda itu harus dia bayar saat akan keluar di GT Penompo gara-gara e-Toll miliknya hilang. Video ini pun menjadi viral di media sosial.
Menanggapi itu, Manajer Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, video yang viral memang diambil di GT Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 19 Desember 2019 siang. GT berada di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang dikelola PT Jasa Marga.
Erfan Affandi menjelaskan, sopir truk bernama Hari itu disanksi denda karena melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yaitu saat akan keluar di GT Penompo, Hari tidak dapat menunjukkan e-Toll yang sama dengan yang dia gunakan untuk masuk di GT Banyumanik, Semarang.
Sesuai ketentuan Pasal 86 ayat 2 huruf (a) PP No 15 tahun 2005, Hari harus membayar denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol yang dia lalui.
"Di PP sudah ada aturannya kalau tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu keluar, dikenakan denda dua kali tarif terjauh. Jadi, denda itu sudah sesuai aturan," jelas Erfan Affandi.
Berdasarkan informasi yang diterima Erfan Affandi, Hari mengaku masuk dari GT Banyumanik pada Rabu, 18 Desember 2019 malam. Sopir truk nopol BH 8643 WU ini keluar di GT Penompo keesokan harinya, yaitu Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Erfan Affandi, ruas tol di sepanjang rute yang dilalui Hari kini telah diintegrasikan menjadi Klaster 3 Ruas Banyumanik-Surabaya. Klaster 3 ini mulai dari GT Banyumanik, Semarang hingga GT Warugunung di Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Oleh sebab itu, denda yang harus dibayar Hari dihitung berdasarkan tarif tol dari GT Banyumanik hingga jarak terjauh di GT Warugunung, yaitu Rp 501.000. Jika Hari tidak melanggar ketentuan, dia hanya akan dikenakan tarif normal Banyumanik-Penompo senilai Rp 447.500.
"Denda Rp 1.002.000 dari tarif jarak terjauh Rp 501.000 dikali dua. Denda itu ada kwitansinya, semua dipertanggungjawabkan dan masuk pendapatan PT Jasa Marga," terang Erfan Affandi.
Disinggung terkait denda yang memberatkan para pengguna jalan tol, Erfan Affandi berdalih hanya menjalankan PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Kalau dibilang berat, kami hanya melaksanakan PP. Makanya kami imbau pengguna jalan tol jangan sampai kehilangan kartu. Satu kartu untuk satu kendaraan saat di jalan tol," tutupnya.
Advertisement