Sopir Truk Maut di Simpang Muara Rapak Ditetapkan Jadi Tersangka
Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas (traffic light) Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.15 WIB. Kecelakaan melibatkan truk tronton bermuatan kapur pembersih air bertonase 20 ton menyeruduk belasan mobil dan sepeda motor yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.
Sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sopir berinisial MA tersebut kini telah ditahan di Polresta Balikpapan. Pihak kepolisian sejauh ini disebut masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Sopir MA dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP. MA terancam hukuman enam tahun penjara.
MA disebut telah melanggar dua aturan. Aturan pertama adalah Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Muara Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
Sedangkan yang kedua adalah MA disebut tidak mengecek kelayakan truk yang dikendarainya terlebih dahulu sebelum berjalan. "(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," papar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) Polri ikut membantu penanganan insiden kecelakaan maut tersebut dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri. Tim ini akan mengusut kecelakaan maut tersebut.