Sopir Truk Asal Sedati Nyambi Jadi Penjual Sabu
FM, 39 tahun, yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir truk ini nyambi menjadi penjual narkoba. Hal ini diketahui setelah aparat menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,53 gram yang tersimpan di rumahnya yang berada di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa FM menyimpan sabu-sabu di kediamannya.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menerjunkan beberapa petugas untuk melakukan penangkapan dan menggeledah rumah FM di Sedati.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota saya melakukan pembuntutan dan penangkapan. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka," kata Daniel, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu dengan berat 19,53 gram beserta bungkusnya, sebuah ponsel merk Samsung serta satu kartu ATM BCA.
“Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram, handphone dan kartu ATM," jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC, yang saat ini menjadi DPO. Dari orang tersebut, FM mendapatkan sabu-sabu dengan harga Rp15.500.000.
Setelah dikemas, FM kemudian mengemas dan menyimpanya, serta dijual kembali dalam bentuk kecil. Namun, hingga ditangkap, sabu-sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka.
"Belum sempat dijual, tapi masih kami dalami lagi," ucapnya.
FM pun dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.
Advertisement