Sopir Truk Asal Garut Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Situbondo
Satlantas Polres Situbondo akhirnya menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut melibatkan tiga mobil di Jalan Raya Pantura Situbondo, Kecamatan Besuki, Sabtu 23 September 2023 lalu.
Tersangka adalah sopir truk boks hino, Nano Setiawan, 42 tahun, warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat (Jabar).
Penetapan sopir truk boks asal Garut sebagai tersangka ini setelah anggota Satlantas Polres melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara sekitar 10 hari. Hasilnya, menetapkan tersangka, karena telah mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka dalam kecelakaan maut itu.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan terhadap sopir truk boks asal Garut Jawa Barat di sel tahanan Polres Situbondo," kata Kanit Laka Satlantas Polres Situbondo, Ipda Kadek Yasa melalui telepon seluler, Rabu, 4 Oktober 2023 siang.
Tersangka sopir truk boks asal Garut dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta," ungkap Ipda Kadek.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil travel microbus nopol N 7338 EA membawa rombongan wisata asal Malang terlibat tabrakan beruntun kontra truk boks hino nopol B 9847 UEW dikemudikan Nano Setiawan dan truk colt diesel nopol B 96 KCF disopiri Lelono, di Jalan Pantura Situbondo, tepatnya Jalan Kecamatan Besuki, Sabtu, 23 September 2023 lalu.
Kecelakaan maut satu mobil dan dua truk ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 8 orang luka. Semuanya penumpang mobil travel microbus asal Malang.
Sebanyak dua orang meninggal di TKP dan dua orang lagi meninggal di RSUD Besuki Situbondo. Delapan orang luka-luka dibawa ke RS Hermina Malang, setelah sempat dirawat di RSUD Besuki.
Advertisement