Sopir Trailer Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kecelakaan KA Sancaka
Polisi menetapkan sopir truk trailer pengangkut bantalan rek kereta nopol B 9013 TEA, sebagai tersangka kecelakaan Kereta Api Sancaka di Ngawi, Jawa Timur, yang menewaskan dua orang pada Jumat 6 April lalu. Truk yang dikemudikan Muhammad Sholeh Ajiaman (40) diduga menjadi penyebab kecelakaan KA Sancaka jurusan Jogjakarta-Surabaya tersebut.
Usai kejadin itu Sholeh sempat menghilang, namun diamankan polisi pada Sabtu 7 April. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk menjalani pemeriksaan 1×24. Karena terbukti lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa orang, maka kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.
Diketahui, lokomotif kereta Sancaka jurusan Jogjakarta-Surabaya terguling setelah tertabrak truk trailer di perlintasan tak terjaga di KM 215+8 antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun, Ngawi, Jumat 6 April malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Kecelakaan kereta itu menyebabkan seorang masinis bernama Mustofa tewas, dalam posisi terjepit badan lokomotif serta seorang pekerja dobel track rel KA. Peristiwa nahas itu bermula sebelum kecelakaan terjadi Sholeh dikabarkan memasuki areal kereta tanpa diketahui pengatur jam kereta.
Sesampainya di lokasi truk tersebut berada pada posisi yang tak tepat. Truk itu membelok terlalu ke dalam sehingga terhenti.
Di saat bersamaan melintas Kereta Sancaka, dan kecelakaan hebat pun tak terhindarkan lagi. Masinis kereta tersebut, Mustofa meninggal dunia. Asisten Masinis kereta itu, Hendra Wahyudi juga mengalami luka berat.
Advertisement