Sopir Tangki Air Tabrak Penonton Karnaval Dituntut 1 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa sopir truk yang menabrak penonton karnaval di Mojokerto dengan tuntutan setahun penjara. Sopir truk tangki yang bernama Anton Dwi Aryatama, 33 tahun ini menabrak penonton Karnaval HUT Kemerdekaan di turunan Karlina Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto Agustus lalu. Selain dituntut setahun penjara, dia juga terancam harus bayar denda sebesar Rp5 juta.
Sidang agenda tuntutan itu digelar secara terbuka di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Anton mengikuti sidang secara langsung tanpa didampingi penasihat hukum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim anggota, Jenny Tulak dan Rosdiati Samang. Hadir pula JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin.
JPU menyatakan Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Satu tahun (dituntut) denda Rp5 juta subsider 2 bulan (penjara)," kata Fajar kepada wartawan usai sidang di PN Mojokerto, Selasa, 14 November 2023.
Terdakwa dituntut ringan karena pihak keluarga korban sepakat damai. Selain itu, terdakwa juga sudah memberikan santunan terhadap keluarga korban meninggal dan luka-luka.
"Dia sudah damai sama keluarga, sudah diganti semua kerugiannya, sudah dibelikan motor dan keluarga korban sudah memaafkan," terang Fajar.
Sebelumnya, JPU mendakwa sopir truk tangki, Anton Dwi Aryatama yang menabrak belasan penonton karnaval di Pacet dengan dua pasal.
Pria warga yang berdomisili di Dusun Bedog Desa Mlaten Kecamatan Puri, Mojokerto, ini terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Kasus Anton ini bermula ketika truk tangki air bernopol S 9085 UP yang disopirinya menabrak puluhan penonton karnaval 17-an di jalan menurun kawasan Karnila Futsal Desa Sajen pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Truk yang dikemudikan Anton dinyatakan mengalami rem blong, truk muatan penuh 6 ton air tersebut mengakibatkan dua orang tewas di lokasi. Sedangkan terdapat 13 penonton lain yang mengalami luka-luka.
Anton kemudian ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satlantas Polres Mojokerto.