Sopir Protes, Ditilang tapi Jerat Hukumannya UU Minerba
Ratusan sopir truk pengangkut pasir berunjukrasa di Jalan Soekarno-Hatta, Katang Kabupaten Kediri. Unjuk rasa ini tepatnya berada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin 10 Febuari 2020 siang tadi. Ratusan massa ini berunjuk rasa, mendesak agar anggota dewan turun tangan ikut menyelesaikan masalah yang dialami rekan mereka.
Kordinator aksi Tubagus Fitra Jaya, menerangkan aksi ini sebenarnya sebagai respon atas kejadian Kamis, 6 Februari lalu. Awalnya, ada tiga truk milik rekan mereka yang terjaring operasi lalu-lintas. Namun, kemudian kasusnya malah berkembang tak sekedar pelanggaran lalu-lintas, tapi pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Operasinya lalu-lintas, tapi sanksinya pakai UU Minerba. Sopirnya dilepas tapi proses masih berjalan," kata Tubagus Fitra Jaya yang juga mengaku sebagai sopir.
Para pengunjuk rasa ini kemudian ditemui Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto. Perwakilan pengunjuk rasa diizinkan masuk ke dalam untuk diajak audiensi bersama mencari solusi.
Perwakilan pengunjuk rasa ini meminta keterlibatan anggota dewan untuk membantu mengeluarkan truk yang ditahan. Dalam pertemuan tersebut, salah anggota dewan akhirnya mau menjadi penjamin, agar truk yang ditahan bisa dilepaskan. Akhirnya, Kapolres pun setuju. Truk akhirnya dilepaskan.
Selain menuntut agar truk milik rekannya dilepaskan, para pengunjuk rasa sebenarnya juga mendesak adanya payung hukum bagi pekerja dan penambang pasir manual. Namun tuntutan ini, tak bisa diwujudkan seketika karena butuh pembahasan. Akhirnya pengunjuk rasa cuma bisa puas dengan truk rekan mereka yang dilepaskan polisi.
“Kalau berkaitan dengan payung hukum dan sebagainya, memang butuh proses. Nanti kita kawal sejauh mana. Namun truknya sudah lepas dan tidak ada proses hukum lebih lanjut," kata Fitra.
Mereka yang berunjuk rasa ini pada umumnya penambang pasir manual di aliran lahar Kali Nobo.
Saat aksi tadi, karena banyaknya armada truk para pengunjuk rasa yang diparkir di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta Katang, membuat jalur alternatif Kediri-Jombang sempat tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.