Sopir Mobil Tersangka Tabrakan Kereta Api dan Elf di Lumajang
Polres Lumajang menatapkan Bayu Trinanto, 57 tahun, sebagai tersangka dalam tabrakan antara KA Probowangi dan Elf di Lumajang. 11 orang penumpang mobil elf tewas pada kecelakaan, Minggu 19 November 2023 itu.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menyebut telah memeriksa 14 saksi, termasuk tersangka sendiri. Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP. Hasilnya, rambu yang ada di sekitar perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu, menyala jika kena sorot lampu kendaraan.
Temuan lain, masinis kereta telah membunyikan klakson serta menyalakan lampu kabut dari jarak sekitar 1 kilometer hingga terjadi tabrakan. "Hasil olah TKP yang melibatkan tim labfor dan TAA kita bisa ketahui ada kealpaan dari yang bersangkutan sehingga menyebabkan 11 orang tewas dan 4 lainnya luka berat," katanya dikutip dari Kompas, Rabu 22 November 2023.
Ia juga menuturkan jika saat itu, sopir mengikuti panduan Google Maps. Ia juga mengaku ragu ketika peta mengarahkan melalui jalan sempit hingga melintas di jalur pelintasan langsung (JPL) 63 di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang. Bahkan sopir sempat bertanya kepada warga, untuk meyakinkan jika jalan itu menuju Kecamatan Klakah dan Surabaya.
Umumnya, kendaraan akan melewati jalur utama yakni melalui Kecamatan Tanggul, Sumberbaru di Kabupaten Jember menuju Kecamatan Jatiroto di Kabupaten Lumajang. Bayu pun dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.