Sopir Mobil Pick Up Terbalik di Bondowoso Ditetapkan Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sopir mobil pick up mengangkut 27 buruh tani perkebunan kentang terbalik di Bondowoso menjadi tersangka.
Sopir mobil pikap, Surahman, warga Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok dinilai lalai hingga mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan belasan luka-luka.
Polisi menetapkan tersangka, setelah Surahman usai menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara. Ia mengalami patah tulang dan luka lebam di bagian wajah akibat kecelakaan tersebut.
"Sopir mobil pick up terbalik di Tapen sudah ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani penyidikan," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Bondowoso, Iptu Soeprapto kepada wartawan, Selasa, 29 Maret 2022.
Dari penyelidikan dan gelar perkara, kata Soeprapto, ada 3 kesalahan sopir hingga polisi menetapkan sebagai tersangka. Yakni, menyalahgunakan fungsi mobil pick up untuk mengangkut orang, tidak punya SIM, dan KIR kendaraan sudah mati 2 tahun.
"Tersangka kita kenakan pasal 311 ayat (5) atau pasal 310 ayat (4), (3) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto menambahkan, tersangka memang bekerja penyedia mobil angkutan dari Kecamatan Taman Krocok ke kebun kentang Watu Capil Desa/Kecamatan Ijen Sempol.
"Tersangka mengakui kesalahannya menggunakan mobil khusus barang, tapi untuk mengangkut orang melebihi kapasitas muatan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di jalan raya Desa Gunung Anyar, Tapen Bondowoso, Senin 21 Maret 2022 sore pukul 15.00 WIB. Pikap Grand Max Nopol P-8347-A mengangkut 27 penumpang terbalik hingga menewaskan 5 orang di TKP dan sisanya luka berat dan ringan. Luka berat ada 8 orang dan dirawat intensi di RS Bhayangkara dan RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso.
Advertisement