Sopir Memaki Polisi Saat Terkena Penyekatan Akhirnya Minta Maaf
Polisi mengamankan sopir tangki air yang memaki petugas dengan kata-kata kasar dan umpatan saat terkena penyekatan PPKM Darurat. Pria asal Sidoarjo itu diamankan setelah videonya viral di media sosial TikTok.
Ia adalah Gendu Lukito Pribadi, 35 tahun, warga asal Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Polisi juga mengamankan Eko Lukmanto, 19 tahun, pria asal Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, sebagai yang mengunggah video itu ke aplikasi TikTok.
Dalam video berdurasi 18 detik itu, Gendu menghina polisi dengan bahasa yang kasar lantaran tak terima terkena penyekatan, pada Minggu 11 Juli 2021. Saat itu polisi sedang melakukan penutupan jalur menuju arah wisata Pacet. Tepatnya, di simpang empat Awang-awang Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kedua pria ini diamankan karena sudah menyebutkan kata-kata yang tidak pantas untuk petugas yang sedang melakukan penyekatan PPKM Darurat.
"Di mana melakukan dan menyebutkan hal-hal yang tidak baik dalam rangka PPKM Darurat. Keduanya sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf," kata Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin 12 Juli 2021.
Dony menjelaskan, polisi melakukan kegiatan penutupan jalan dalam rangka membantu pemerintah untuk mensukseskan program pemerintah, yaitu penerapan PPKM Darurat.
"Kegiatan yang kami lakukan dalam bentuk PPKM Darurat untuk membantu program pemerintah supaya menurunkan mobilitas masyarakat dan agar menurunnya angka Covid-19 di Kabupaten Mojokerto," tegas Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan Kota Itu membeberkan, sopir truk tangki air itu terkena penyekatan saat akan mengambil air di kawasan Pacet. Kepada polisi ia mengaku emosi lantaran sudah berkali-kali terkena penyekatan.
"Yang bersangkutan memvideokan dan memviralkan kegiatan penutupan jalan dalam rangka PPKM Darurat dengan menggunakan bahasa yang tidak sopan kepada institusi. Hasil penyelidikan kami, kedua pelaku mengaku khilaf dengan kondisi PPKM Darurat ini karena jalan ini ditutup. Setelah kami berikan penjelasan, kedua pelaku mengakui salah," bebernya.
Meski begitu, Dony tidak memberikan hukuman kurungan penjara ataupun denda kepada pelaku maupun pengunggah video. Keduanya akan dikembalikan ke keluarganya setelah mengakui kesalahannya.
Kapolres berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua agar nantinya bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Kami memberikan kesempatan kepada keduanya dengan restorasi justice dan tidak diproses hukum serta akan kami kembalikan ke keluarga. Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak menjadi hal yang bermasalah dalam proses hukum. Hargai dan hormati kebijakan pemerintah untuk bersama-sama keluarga, diri dan jaga negara," ungkapnya.
Sementara itu, Gendu di hadapan wartawan mengaku, kata-kata tidak pantas itu dilontarkan karena merasa kesal dengan penutupan jalan di sejumlah wilayah. “Saya mau ambil air ke Pacet dari Sidoarjo mau kirim ke Gresik, tapi kena penyekatan beberapa kali. Di Krian, Prambon dan di Awang-awang,” terangnya.
Gendu juga meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas. Dia juga mendukung penerapan PPKM Darurat yang sedang berlangsung.
"Saya meminta maaf atas perilaku ini, saya mendukung program pemerintah setelah mendapat penjelasan dari polisi," tandasnya.
Advertisement