Sopir Lalai Jadi Tersangka, Chacha Sherly Tak Pakai Seatbelt
Kecelakaan Honda HR-V S 1180 HW yang ditumpangi Chacha Sherly hingga mengakibatkan eks personel Trio Macan itu meninggal dunia, polisi menemukan fakta-fakta baru. Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, pada Senin 4 Januari 2021 itu, penyanyi bernama asli Yuselly Agus Stevy itu menaiki mobil bersama sopirnya, KU alias HK.
Ternyata diduga, sang sopir menyetir melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Aristo menerangkan, HR-V S 1180 HW itu melaju sekitar 80 hingga 100 kilometer per jam.
"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam," katanya.
Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, sang sopir dinilai lalai lantaran tidak mempertimbangkan kondisi saat itu. "Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras, sehingga pandangan terbatas," tuturnya.
Hujan pun memengaruhi kondisi jalan sehingga menjadi licin. Kecelakaan tak terhindarkan, sang sopir tak siap saat kendaraan di depan melakukan pengereman. Rem yang digunakan tidak berfungsi maksimal lantaran jalanan yang licin.
Sopir lalu berupaya menghindar ke arah kanan. Namun, justru menabrak pembatas jalan dan terus melaju hingga kendaraan berpindah jalur. "Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier. Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly akhirnya berada di jalur A dengan kap mengarah ke Solo. Tak disangka, muncul bus Murni Jaya B 7378 TGD yang kemudian menabrak mobil tersebut.
Polisi kemudian memastikan jika kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly bukan kecelakaan beruntun. "Mobil korban mengalami tabrakan lebih dulu. Lantaran pengendara lainnya melihat kejadian itu, kemudian menyusul terjadi kecelakaan beruntun. Hal tersebut kasus terpisah. Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa," jelas Aristo.
Polisi telah menghadirkan sang sopir, KU alias HK untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya. Chacha Sherly duduk di sebelah sopir saat kecelakaan terjadi. "Untuk korban posisi duduknya berada di sebelah sopir. Temuan di TKP korban tidak memakai seatbelt (sabuk pengaman)," jelas Aristo.
KU telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009 karena lalai memperhatikan kecepatan laju kendaraan saat di Tol Ungaran.