Sopir Keluarga Sambo Dituntut 8 Tahun, Divonis 15 Tahun
Terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023. Majelis hakim menilai sopir keluarga Ferdy Sambo ini terbukti turut serta dalam perkara pidana pembunuhan berencana atas korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan menyebutkan terdakwa divonis hukuman 15 tahun penjara.”Hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya di PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Vonis 15 tahun penjara majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana tedakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Mengenakan kemeja warna putih, tampak terdakwa Kuat Ma’ruf serius mengikuti jalannya sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu setempat. Dia tampak tertunduk saat hakim membacakan vonis atas dirinya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis atas terdakwa Kuat’Maruf mempertimbangkan sejumlah keadaan. Yaitu yang memberatkan dan meringankan. Misalnya hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Kuar Ma’ruf ikut terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lain. Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam perkara ini Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement