Sopir Kalimantan Seludupkan Satwa Dilindungi Ke Surabaya
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Kalimantan menuju ke Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino mengatakan, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku, Alex Syahrudin, 33 tahun, sopir truk ekspedisi asal Kalimantan Selatan, di Jalan Waspada, Surabaya.
"Tersangka ini bekerja sebagai sopir truk, untuk membawa hewan yang dilindungi ini dikirim dari Kalimantan ke Tanjung Perak," kata Anton di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika digeledah, truk Alex ternyata berisi satu ekor elang black kite dewasa, empat ekor kucing hutan anakan serta satu ekor anakan bekantan yang ditemukan dalam keadaan mati.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP, Giadi Nugraha mengatakan untuk mengelabui petugas, pelaku menyisipkan barang-barang lain ke truknya. Kemudian, baru diisi satwa dilindungi itu.
Ketika diinterogasi, Alex mengaku baru sekali ini mendapatkan tawaran untuk mengirim satwa langka. Dia menyebut, untuk satu kali pengiriman, dirinya mendapat komisi sebesar Rp400 ribu.
"Kita masih kembangkan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima. Satu kali pengiriman dijanjikan Rp400 ribu. Baru satu kali pengiriman ini," kata Giadi.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih berharap penggagalan penyelundupan satwa tersebut semakin membuat pelaku lainya takut untuk melakukan hal serupa.
"Mungkin ini sudah tujuh kalinya kita melakukan penggagalan penyelundupan satwa dari Banjarmasin. Jadi saya berharap, dengan adanya seperti ini bisa membuat jera pelaku," kata Cicik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.
Advertisement