Sopir Go Car Pasuruan Dibunuh Penumpangnya, Ini Kronologinya
Tidak butuh waktu lama bagi Polres Pasuruan mengungkap pembunuhan seorang sopir taksi online yang ditemukan tewas di Dusun Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 29 April 2022. Pelaku pembunuhan sadis sopir mobil taksi online tak lain adalah penumpang mobil tersebut.
Kasatrekrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan pelaku pembunuhan ternyata adalah Teguh Bangkit Sanjaya, 23 tahun, pria yang ditemukan selamat dengan luka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernomol polisi W 1765 QW. "Korban hanya satu, yakni sopir Go Car bernama Sudiono," ungkap Adhi dalam rilis media, Sabtu 30 April 2022.
Sementara pelaku adalah Teguh orang yang dirawat di rumah sakit, " lanjut Adhi.
Adhi menjelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelepon korban untuk memesan Go Car secara offline pada Kamis, 28 April 2022 malam.
Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Karena sudah cukup kenal dan menjadi langganan, korban tak menaruh curiga pada pelaku. "Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi Go Car, " jelas Adhi.
Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat, 29 April 2022, pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Di sinilah pelaku mengeksekusi korban. Sekira pukul 21.00 WIB pelaku menggorok alias leher korban dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan di saku celananya.
Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Beberapa warga yang melihat mobil tersebut di sekitar tempat wisata Bhakti Alam menaruh curiga.
Hal itu yang menyebabkan pelaku panik. Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat. "Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal. Padahal pelaku sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit utang," tandas Adhi.
Namun sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Advertisement