Sopir Fortuner Lindas Balita Hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka
Sopir Fortuner warna putih yang melindas balita hingga tewas di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sidoarjo. Pelaku berinisial AC, (33) adalah tetangganya korban.
Hal tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan polisi, AC ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian AC tidak ditahan.
“Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka sopir mobil Toyota Fortuner yang melindas Balita hingga tewas itu tidak ditahan," ucap Ony kepada Ngopibareng.id melalui sambungan telepon, Selasa 28 Mei 2024.
Ony melanjutkan, AC dijerat pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Pasal tersebut tersangka diancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
“Belum ada penahanan, kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, AC pengemudi Fortuner bernopol N 1770 HZ melindas seorang balita berusia 2 tahun hingga tewas di lokasi. Saat itu korban YK sedang bermain sendirian di taman perumahan Quality Riverside, Krian. YK tiba-tiba menyeberang ke jalan perumahan saat AC melintas menggunakan mobil Fortuner. Spontan kecelakaan tak dapat dihindari.
AC mengaku tidak melihat bocah nahas itu menyeberang. Hingga akhirnya warga meneriaki AC untuk menghentikan laju mobilnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Advertisement