Sopir Bus Maut, Jadi Tersangka
Sopir bus pariwisata yang mengalami celaka di tanjakan Emen Subang, AM (32), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka ini diambil dari hasil gelar perkara, jika ternyata AM diduga sengaja mengakali sistem rem yang bocor dengan baut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Subang," kata Kapolres Subang AKBP M Joni kepada wartawan, Senin 12 Februari 2018.
Tersangka yang juga warga Bogor disebut telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena lalai dalam membawa kendaraan. "Dari penyidikan polisi, sopir diduga sengaja mengakali bocornya rem belakang menggunakan baut," terangnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, laju kendaraan tidak stabil jika melintasi jalanan yang menanjak maupun turunan.
Diberitakan sebelumnya, bus pariwisata PO Premium Fassion bernomor polisi F 7959 AA mengalami kecelakaan saat melaju dari arah Bandung menuju Subang, Sabtu 10 Februari.
Kecelakaan bus itu terjadi di tanjakan Emen, tepatnya di Turunan Cicenang Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kabupaten Subang sekira pukul 17.00 WIB. Dari 51 orang, 27 orang tewas, dan sisanya luka berat dan ringan.
Sewaktu melintas jalan dengan kontur yang menurun dan berkelok, bus berjalan tidak terkendali dan menabrak Kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi T 4382 MM. Setelah menabrak motor, bus menghantam tebing dan terguling di bahu jalan. (amr)
Advertisement