Sopir Bus Kecelakaan Tol Mojokerto Jadi Tersangka
Aparat kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah dengan nomor polisi S 7322 UW di KM 712.400 A, Senin 16 Mei 2022 lalu. Adalah, Ade Firmansyah sopir cadangan yang mengendarai bus saat kecelakaan terjadi.
Wakil Direktur Lantas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Didit Bambang Wibowo mengatakan, Ade Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang dilakukan.
Tersangka ini terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan 311 Ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan.
“Di mana letak unsur kesengajaannya, ya, letak unsur kesengajaannya peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” jelas Didit, Kamis 19 Mei 2022.
Tak hanya itu, Didit mengatakan, tak menutup kemungkinan akan dijerat pasal tambahan terkait penggunaan narkoba karena berdasar hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika.
Hanya saja, masih terus didalami jenis narkotika yang digunakan dan di mana narkotika itu digunakan. “Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis,” ujar Didit.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, kecelakaan rombongan bus pariwisata di Tol Mojokerto, tepatnya KM 712.300 A, pada momen libur Waisak, Senin 16 Mei 2022. Mereka usai liburan ke Dieng dan Yogyakarta.
Dari data yang ada, tercatat ada 34 penumpang beserta kru bus yang menjadi korban. Sebanyak 14 penumpang dinyatakan meninggal dunia dan 20 mengalami luka-luka.
Sedangkan fakta lain diketahui bahwa bus itu dikendarai oleh sopir cadangan Ade Firmansyah yang mengganti Ahmad Ari selaku sopir utama di Rest Area KM 695. Setelah sekitar 17 Km berkendara bus itu oleng menabrak tiang papan reklame usai menyalip truk di depannya.
Tak hanya itu, diketahui jika sopir cadangan ini telah menggunakan narkoba jenis sabu berdasar hasil tes urin.
Advertisement