Sopir Angkot Surabaya Meminta Jumlah Angkutan Online Dibatasi
Surabaya: Merebaknya angkutan online yang tarifnya lebih murah dan efisien, membuat pengemudi Angkutan Kota (Angkot) di Surabaya meminta pemerintah bertindak tegas. Permintaan tersebu yakni untuk memberlakukan aturan baru seperti mengikuti regulasi sepeti angkot, atau mengikuti uji kir. Jika tidak dilakukan seperti itu angkot kian kian tergerus dengan kebereadaan transportasi online.
"Kami meminta, angkutan online harus beridentitas plat (nomor kendaraan) kuning (umum)," kata Edy Hasibuan, Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya usai acara dialog antara ratusan pengemudi angkot dengan Gubernur Jatim Soekarwo, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (20/3) malam.
Tuntutan lainnya yakni, meminta jumlah angkutan online dibatasi, agar tidak menggerus jumlah angkutan kota konvensional.
" Kita minta jumlahnya 30 persen dari total angkutan kota baik angkot, taksi dan bus kota. Jangan disamai jumlahnya. Kalau jumlahnya sama dengan angkot, ya mati kita," terangnya.
Ia mengatakan, jumlah angkot di Surabaya sekitar 5.500 unit. Sedangkan angkutan online mencapai 17 ribu unit.
"Saya mendapatkan informasi bahwa angkutan online sepeda motor saja jumlahnya 17 ribu. Kalau mereka bawa penumpang 1 orang saja, berarti sudah 17 ribu penumpang angkot digerus oleh mereka. Kalau sehari tiga kali, berapa sudah," ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran angkutan online memang tidak bisa dihindari, karena masyarakat lebih suka angkutan online yang bisa menjemput penumpang dari tempat tinggalnya dan diantar hingga ke tempat tujuan. Sedangkan bemo (angkutan kota), mereka harus jalan dulu ke jalan raya.
"Saya bawa uang Rp 25 ribu sehari itu sudah hebat. Bayangkan, dapat Rp 25 ribu saya beri makan 5 orang. Dibagi 5 orang berarti lima ribuan, sama dengan Rp 5 ribu untuk 1 nasi bungkus. Kalau saya ingin makan nasi padang, ya hutang," tuturnya.
Dalam waktu yang sama Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan, tuntutan para sopir angkot akan diakomidir dan disampaikan ke instansi terkait. "Kita akan menyampaikan ke Pak Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kapolri," katanya.
Pakde Karwo mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan online. Namun, sebelum membuat pergub, terlebih dahulu ada revisi di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Pihaknya juga mengusulkan, agar izin dari angkutan online juga berada di tingkat Provinsi. "Salah satu yang kita usulkan, tolong kemudian aplikasi itu jangan kemudian izinnya ke Jakarta ke Kemenkominfo. Bagaimana dibicarakan di tingkat Kominfo di provinsi dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur," ucapnya.
Dirinya juga mengusulkan, jika plat kuning bagi kendaraan angkutan online dalam waktu dekat ini tidak memungkinkan, menurutnya perlu ada tanda lain. (hrs)