Songsong Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Bangun Infrastruktur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah saat ini semakin memperluas cakupan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Tujuannya, yakni untuk terus berkontribusi dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Setelah memfokuskan program pemerintah selama empat tahun terakhir di bidang infrastruktur fisik, seperti jalan tol dan bandara, pemerintah kini mencoba untuk membangun infrastruktur industri. Hal itu dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi untuk jangka panjang.
“Pemerintah mendiversifikasi fokus pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya akan mengembangkan infrastruktur fisik, melainkan infrastruktur industri, serta iklim perizinan dan kemudahan berusaha” kata Darmin di UMM, Kamis, 13 Desember 2018.
Infrastruktur industri yang dimaksud Darmin meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata Terpadu. Pembangunan infrastruktur industri ini sendiri dilakukan untuk mendorong keinginan pemerintah dalam merealisasikan Revolusi Industri 4.0 melalui inisiatif Making Indonesia 4.0.
Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan sejumlah dampak. Antara lain revitalisasi sektor manufaktur, meraih posisi kembali sebagai net export, meningkatkan kekuatan keuangan negara, meningkatkan belanja negara, meningkatkan investasi, dan membangun ekonomi yang kokoh.
Selain itu, Darmin menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah selama ini tidak hanya berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dengan dukungan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam hal ini, dana APBN yang teralokasi untuk infrastruktur hanya mencapai 10 persen, sedangkan 51 persen berasal dari sektor swasta dan 39 persen dari BUMN. Dengan begitu, diversifikasi fokus pembangunan infrastruktur ini juga perlu didorong dengan memberikan kemudahan berusaha bagi para investor untuk memperbaiki iklim investasi.
“Pertumbuhan ekonomi biasanya meningkatkan impor, sehingga pemerintah merumuskan pemberian insentif untuk industri yang susah dihasilkan di Indonesia, seperti industri kelompok besi dan baja dan industri petrokimia. Seharusnya, industri-industri ini dikerjakan 20 tahun yang lalu, karena saat itu kita masih surplus migas” tambah Darmin.
Menurut Darmin, insentif ini diperlukan untuk menghidupkan industri-industri ini agar berkembang di Indonesia, sekaligus mengurangi ketergantungan ekonomi nasional terhadap impor. Insentif tersebut telah diberikan melalui fasilitas insentif perpajakan tax holiday yang semakin direlaksasi melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis pada 16 November 2018.
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan tax holiday dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik.
Insentif-insentif ini diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menarik para investor untuk berinvestasi di sektor-sektor yang masih belum dikembangkan di Indonesia.