Sengketa Karanggayam, Pemkot Kini Minta Persebaya Cabut Gugatan
Wisma Karanggayam masih dalam proses hukum karena Pemerintah Kota Surabaya masih melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sama-sama memenangkan PT Persebaya Indonesia.
Namun, kini Pemkot Surabaya melemparkan solusi baru yang lebih baik kepada PT Persebaya Indonesia. Adalah dengan opsi build, operate, and transfer (BOT) kepada Persebaya, dengan catatan Persebaya mencabut segala gugatannya.
“Karanggayam banyak masukan dari teman-teman Kejaksaan, Peradi, dan tim kami, memang dimungkinkan kalau Persebaya mau menyewa Karanggayam dengan klausul. Jadi, ada perdamaian di sana dengan catatan ada pencabutan gugatan di sana, sehingga sewa menyewa bisa dilakukan sesuai yang dimohonkan Persebaya,” ujar Whisnu usai rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya, Jumat 29 Januari 2021.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menjelaskan, apabila BOT yang ditawar diterima oleh Persebaya, maka Wisma Karanggayam boleh dikelola sesuai keinginan dari Persebaya. Apakah mau membangun gedung-gedung di tanah tersebut dan seterusnya.
“Bahkan, kata teman-teman Kejaksaan Wisma Karanggayam tidak hanya bicara sewa tapi konsep bagun, guna, dan serah. Artinya, diserahkan ke Persebaya dalam jangka waktu berapa dan sebagainya. Kalau monggo yang penting tidak merugikan Pemkot tapi tetap bisa digunakan Persebaya,” imbuhnya.
Untuk itu, Whisnu mengatakan, akan segera memanggil pengelola dari PT Persebaya Indonesia untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.