Sofyan Basir Bebas, KPK Resmi Ajukan Kasasi
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 4 November 2019.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono. Sofyan Basir disebut tidak terlibat dalam suap-menyuap yang melibatkan pengusaha Johanes Kotjo dan eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pembebasan Sofyan Basir yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Mei 2019 malam.
Sementara itu, KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas tersebut. Kasasi diajukan Jumat 15 November 2019.
"Teman kami (KPK) sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, Jakarta.
KPK mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah poin yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ke Sofyan Basir. Poin-poin itu akan diuraikan KPK dalam memori kasasi itu.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim. Karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan partai politik. Ini belum dipertimbangkan," urai Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.