Soekarwo Dipanggil KPK, Begini Komentar Biro Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Kota Malang. Tujuannya, memberikan sosialisasi gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Biro Direktorat Gratifikasi KPK, Yulia Kamalia, hadir dalam acara tersebut untuk memberikan materi seputar gratifikasi.
Bersamaan dengan itu, hari ini pada Selasa 21 Agustus 2019, lembaga anti-rasuah itu memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
Menanggapi kasus tersebut, Yulia enggan memberikan komentarnya ketika diwawancara ngopibareng.id.
"Saya tidak mau berkomentar. Itu bukan kewenangan kami. Karena sudah masuk penyidikan," ujarnya.
Yulia menyarankan agar kasus tersebut lebih tepat dijawab Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Cepat sekali ya wartawan tahu berita itu," sambungnya sambil menuju ke acara jamuan makan.
Seperti diketahui Soekarwo diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Supriyono, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam acara tersebut Yulia juga menerangkan bahwa ada beberapa kegiatan yang rentan terkena gratifikasi, salah satunya adalah pada saat proses penyusunan anggaran.
"Itu sering ada pemberian hadiah (suap) terjadi di situ," ungkapnya.
Menyangkut kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp 4,88 miliar dari Syahri Mulyo, Bupati Tulunggagung periode 2013-2018.
Suap yang diberikan oleh Syahri Mulyo dan kawan-kawan diperuntukkan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam persidangan terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dari Syahri Mulyo.
Dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya yang jika ditotal sebesar Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Yulia dalam acara sosialisasi gratifikasi bagi ASN di Pemkot Malang mengharapkan kesadaran para pejabat publik untuk melapor ke KPK apabila terjadi gratifikasi.
Advertisement