Sodomi 5 Santri, Simpan Film Porno, Divonis 228 Tahun Penjara
Nawawi Anuar, 28 tahun, warga negara Malaysia, mungkin tak pernah mimpikan jalan hidupnya. Betapa, sampai dirinya mati nanti, dia masih dalam kurungan penjara. Boleh jadi, dia juga akan dimakamkan di penjara itu karena kejahatannya yang mengerikan.
Diberitakan, Nawawi Anuar adalah kepala asrama salah satu pesantren di Malaysia. Karena kuasa itu Anuar berkuasa penuh atas asrama yang dipimpinnya. Tak ada penghuni asrama yang berani menentangnya.
Belakangan, Anuar ketemu batunya. Atas perbuatan jahatnya yang mengerikan. Karena kejahatannya itu dia dijatuhi hukuman 228 tahun penjara. Itu masih tak cukup, dia harus menjalani 42 kali cambukan sebagai hukuman tambahan.
Dalam pembacaan vonis pengadilan terungkap, Nawawi Anuar, terbukti melakukan kejahatan sodomi atas lima orang santri penghuni asrama. Dia juga terbukti menyimpan video porno di dalam ponselnya.
Vonis pengadilan itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Kangar, Negara Bagian Perlis. Anuar, dalam kejahatannya itu, sudah melakukan perbuatan 25 kali sodomi terhadap masing-masing lima santrinya.
Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas satu kali perbuatan sodomi yang pernah dia dilakukan. Padahal kejahatan sodominya dilakukan sebanyak 25 kali.
Kasus Nawawi Anuar pertama kali dilaporkan oleh seorang korban pada 24 April lalu. Korban dipaksa terpidana berhubungan badan di kantor kepala asrama.
Disebutkan, Nawawi Anuar melakukan perbuatannya itu antara tanggal 9 hingga 15 April 2019. (*)