Soal Tabloid 'Indonesia Barokah' Polisi Tunggu Dewan Pers
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ketua Dewan Pers akan mengirimkan hasil rekomendasinya soal konten Tabloid Indonesia Barokah (IB) ke Mabes Polri, Selasa.
"Terkait tabloid IB, siang ini akan segera dikirim surat dari Dewan Pers ke Mabes Polri berupa hasil kajian komprehensif," kata Brigjen Dedi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.
Rekomendasi Dewan Pers tersebut nantinya akan dipelajari oleh tim Bareskrim Polri.
Tim Bareskrim juga mengkaji laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Nanti akan di-combine dengan surat rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu pun telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah.
Tabloid tersebut tercatat beredar di sejumlah pesantren dan masjid di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. (an/ar)