Soal Sholat Id di Masjid Al-Akbar, Pemkot Sami'na Wa Atho'na
Perihal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak mau berkomentar banyak.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto mengatakan pihak Pemkot Surabaya menolak ikut campur terkait izin Masjid Al Akbar menggelar Sholat Idul Fitri.
“(Mengenai Masjid Al Akbar) sebenarnya sih kami no comment ya,” kata Eddy, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, 18 Mei 2020.
Eddy menjelaskan, bahwa dalam permasalahan ini, Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Jatim. Sebab berhubungan dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jatim nomor 451/7809/012/2020.
“Mereka (Pemprov), yang membuat aturan Pergub (Peraturan Gubernur), beliau juga yang membikin Pergub seperti itu,” jelas Eddy.
Maka itu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas tersebut, kembali menegaskan, tak mau ikut campur. Serta patuh dengan semua keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Mereka yang membikin Pergub seperti itu dan Perwali merujuk ke Pergub. Mereka merelaksasi PSBB dan kami no comment. Kita Sami'na Wa Atho'na aja lah,” tutup Eddy.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan surat yang memperbolehkan pelaksanaan peribadahan sholat berjamaah Idul Fitri di Masjid Al Akbar.
Surat itu bernomor 451/7809/012/2020, berisi tentang aturan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.
"Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol dan mencegah terjadinya penularan," bunyi surat tersebut.