Soal Salam Lintas Agama, MUI Probolinggo Dukung MUI Jatim
Imbauan (tausiyah) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur agar kaum muslimin tidak mengucapkan salam lintas agama mendapat dukungan dari MUI Kabupaten Probolinggo. Meski demikian, imbauan MUI Jatim itu menimbulkan polemik di sebagian kalangan masyarakat.
"Sehingga ucapan salam pembuka yang hakikatnya doa merupakan bagian dari ibadah ritual, bukan termasuk ranah toleransi," ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Sihabuddin Sholeh kepada wartawan, Selasa, 12 November 2019.
Dengan demikian MUI Kabupaten Probolinggo, kata KH Sihabuddin, mendukung imbauan MUI dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019. Imbauan itu ditandatangani Ketua Umum MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori.
Dikatakan masalah akidah dan ibadah tidak bisa dicampuradukkan dengan toleransi. Masalah toleransi memiliki tempat tersediri seperti halnya muamalah dalam interaksi sosial.
Ucapan salam lintas agama, kata KH Sihabuddin, hal yang tidak perlu dilakukan oleh umat Islam. Kaum muslimin cukum mengucapkan salam seperti dicontohkan dalam agamanya, tidak perlu mengucapkan salam versi agama lain.
MUI merumuskan batasan dan kriteria toleransi dalam koridor wasathiyatul Islam. “Dalam perkara akidah dan ibadah, Islam bersifat eksklusif. Sementara dalam perkara muamalah bersifat inklusif,” katanya.
KH Sihabuddin menambahkan, Islam tidak melarang interaksi muslim dengan non muslim dalam konteks mujamalah (saling tegur sapa yang baik) atau muhasanah (saling berbaik-baik), yang semuanya dalam koridor muamalah, bukan ibadah.
“Kami tegaskan, toleransi itu harus dijaga sebaik mungkin tetapi jangan dicampuradukkan dengan doa atau ibadah,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo, Abdul Halim menilai, imbauan MUI Jatim sifatnya belum final. Soalnya baru sebatas imbauan bukan fatwa.
“MUI Jatim kan baru mengimbau, mestinya diperjelas biar masyarakat tidak bingung,” ujarnya. Imbauan yang tidak mengikat itu berakibat memicu polemik di tengah masyarakat.
Halim meminta agar MUI Jatim bersikap lebih jelas. “Kalau memang tidak boleh ya keluarkan fatwa, tentu saja harus dengan berhati-hati,” katanya. (isa)