Soal RUU TPKS, Wakil Ketua DPR: Kami akan Buat Undang-undang
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Setiabudi Jakarta Selatan, mendapat atensi Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco. Ketua Harian DPP Gerindra itu langsung menemui ibu korban.
Dalam pertemuan dengan ibu korban itu, Dasco menceritakan, anak malang itu hanya tinggal dengan ibunya, Nurjanah. Dan pelaku adalah paman korban.
“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya tadi telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut jika kejadian itu adalah kali kedua. Korban diiming-imingi dengan uang disertai ancaman, sehingga takut dan tak berdaya.
Untuk mencegah kasus sama terjadi berulang, katanya, DPR RI sangat berkomitmen untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjadi Undang-undang.
“Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kami akan bikin, kami akan buat undang-undang itu dengan bagus,” imbuhnya.
Ia mengelak atas tuduhan yang menyebut DPR lamban memproses RUU yang bergulir sejak 2016 itu. Menurutnya, DPRD butuh waktu lama untuk membuat undang-undang yang bagus. "Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” tegas Dasco.
Ditanya ada yang memperlambat pengesahan RUU TPKS di DPR, Dasco menjelaskan, dengan dibawa dan dibahas di paripurna, tentunya RUU TPKS akan disepakati oleh semua fraksi. “Kalau sudah diparipurna kan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” jelasnya.
Ditanya apakah RUU TPKS akan dikembalikan ke Baleg atau Pansus karena ini kan melibatkan sejumlah pihak? Dasco mengatakan, pembahasan akan diserahkan dalam rapat badan musyawarah yang nantinya akan menentukan urgensi pembahasan ada di mana.
“Pada pembukaan masa sidang, kami akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna,” kata Dasco.