Soal Revisi UU ITE, Muhammadiyah Dukung Gagasan Presiden Jokowi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya setuju gagasan Presiden untuk merevisi Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan.
“Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” tegas Abdul Mu’ti dalam keterangan Rabu, 17 Februari 2021.
Walaupun UU ITE tahun ini tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mu’ti meminta Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.
Presiden juga mengatakan bahwa belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Presiden Jokowi.