Soal Raperda KTR di Ponorogo, Kang Bupati: Bakal Pro dan Kontra
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan jika pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Raperda) KTR) bakal menimbulkan pro dan kontra. “Sedari awal menyadari jika pembahaan Raperda KTR bakal menimbulkan pro dan kontra,” ujar Kang Bupati panggilan Bupati Ponorogo dikutip dilaman ponorogo.go.id, Kamis 6 Juli 2023.
Bupati Sugiri Sancoko hadir dalam rapat paripurna di gedung DPRD ketika membahas raperda yang akan menggantikan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 29 Tahun 2014 itu, Rabu 5 Juli 2023.
Lanjut Kang Bupati, bahwa nyatanya pendapat anggota dewan sempat terbelah terkait pembentukan pansus. Dari delapan fraksi yang ada, dua di antaranya menolak.
‘’Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan amanah dan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kang Bupati kemudian memaparkan acuannya. Yaitu landasan hukum pembentukan Perda KTR adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Menkes bersama Mendagri mensyaratkan bahwa KTR harus diatur dalam perda yang sebelumnya cukup dengan peraturan bupati.
Menurut Kang Bupati, terjadi perubahan besar dalam industri rokok. Pabrikan rokok kini mengoptimalkan produksi dengan kinerja mesin daripada memanfaatkan tenaga manusia.
‘’Dalam pembentukan perda ini, masyarakat juga mendapat kesempatan ikut serta memberikan saran dan pendapat,’’ jelasnya.
Ketua DPRD Sunarto menegaskan bahwa pembahasan Raperda KTR dilanjutkan ke tahap selanjutnya meskipun ada dua fraksi yang tidak menghendaki pembentukan pansus. Rapat paripurna dewan itu akhirnya juga memutuskan susunan anggota pansus pembahasan Raperda KTR Ponorogo.
Advertisement