Soal Pilpres, Indonesia Lebih Demokratis dari Amerika
Seraya menunggu hasil akhir perhitungan suara Pemilu 2019 dari KPU, yuk sedikit menurunkan tensi dan ketegangan dengan berbagi ilmu. Kita boleh bangga menjadi rakyat Indonesia, karena dalam urusan demokasi, ternyata negara kita jauh lebih maju dibandingkan dengan negara yang menjadi “Mbah”-nya demokrasi yaitu Amerika (Amerika Serikat). Lho koq bisa?
Saya juga baru tahu tentang hal ini saat mendapatkan beasiswa dari US Department of State (Kementerian Luar Negeri AS) untuk mengikuti short course perbandingan sistem Pemilu. Salah satu kelas dalam kegiatan pendidikan selama satu bulan itu dilaksanakan di George Washington University. Beberapa dosen yang memberikan materi selalu memuji sistem pemilihan langsung dalam Pemilu, khususnya Pilpres, di Indonesia.
“Sebenarnya kami tidak memilih presiden secara langsung tetapi melalui sistem electoral college,” kata Joe Bookbinder, staf dari US Department of State, dalam sebuah diskusi di kantornya saat itu.
Berbeda dengan di Indonesia di mana penetapan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak (popular vote), di Amerika berbeda. Belum tentu, Capres dan Cawapres dengan suara terbanyak akan menjadi Presiden dan Wapres terpilih. Belum tentu. Karena pemenang Pilpres akan ditentukan oleh perebutan kursi electoral terbanyak. Total kursi electoral adalah 538 kursi sehingga jika salah satu Capres Cawapres sudah meraih 270 atau lebih kursi electoral, maka otomatis dia akan menjadi pemenang. Bingung kan?
Electoral College adalah lembaga yang dibentuk oleh Konstitusi AS untuk setiap empat tahun sekali memilih Presiden dan Wakil Presiden. Perwakilan yang duduk di Electoral College ditunjuk oleh partai politik pengusung capres cawapres. Meskipun ada banyak partai politik di Amerika, tetapi dua parpol besar yang banyak dipilih masyarakat adalah Partai Demokrat dan Partai Republik. Partai Demokrat tercitrakan sebagai partai yang lebih modern dan terbuka, sedangkan Partai Republik cenderung konservatif.
Jumlah kursi dalam Electoral College adalah 538 kursi yang mewakili 49 negara bagian plus tiga electoral dari District of Columbia. Proporsi jumlah kursi elektoral per state ditentukan berdasarkan berapa jumlah kursi Senat (DPD) dan House of Representatives (DPR) dari masing-masing negara bagian tersebut. Misalnya Negara Bagian California yang memiliki 5 kursi di Senat dan 50 kursi di DPR, maka Electoral College dari State of California adalah 55 kursi. Lima negara bagian dengan kursi electoral terbesar adalah California (55 kursi), Texas (38), New York (29), Florida (29), Illinois (20), dan Pennsylvania (20).
Jadi dalam Pilpres di Amerika yang dipilih langsung oleh masyarakat bukanlah Capres Cawapres yang lagi bertarung tetapi mereka memilih wakil electoral dari masing-masing negara bagian. Mereka yang duduk di Electoral College inilah nanti yang akan menentukan siapakah yang menjadi pemenang Pilpres. Ide tentang Electoral College ini lahir dari kompromi apakah pemilihan presiden di Amerika dilaksanakan secara langsung (popular vote) atau dipilih oleh anggota DPR. Akhirnya, Konstitusi Amerika mengamanahkan pembentukan Electoral College.
Hal penting dan kritis lainnya terkait Electoral College ini adalah penerapan sistem “winner takes all” atau yang menang akan mengambil semuanya. Maksudnya? Kita ambil contoh di negara bagian California yang memiliki 55 wakil electoral. Misalnya hasil pemilihan adalah 35 kursi untuk wakil elektoral pemilih Hillary Clinton (Partai Demokrat) dan 20 kursi untuk wakil electoral pemilih Donald Trump (Partai Republik), maka 55 kursi electoral dari State of California seluruhnya akan menjadi milik Hillary. Aturan yang sama berlaku untuk negara bagian yang lain. Karena itu, dalam Pilpres di Amerika, Capres dan partai politik akan bekerja lebih keras dalam kampanye di negara-negara bagian yang memiliki kursi elektoral sangat besar seperti California dan Texas. Karena kalah selisih satu suara saja, maka akan suara kita akan diambil semua oleh pemenang.
Akibat sistem Electoral College ini beberapa kali (sekitar lima kali) terjadi dalam Pilpres di Amerika di mana capres dengan popular vote terbanyak tidak terpilih sebagai presiden. Karena kalah dalam perolehan suara Electoral College oleh kandidat lainnya. Terakhir adalah pada Pilpres 2004 di mana Al Gore, Capres yang diusung Partai Demokrat, meraih popular vote nasional terbanyak. Namun pemenang Pilpres-nya adalah Goerge W. Bush (Partai Republik) yang memenangi kursi electoral 271 v 266. Sempat terjadi perselisihan perhitungan suara electoral di negara bagian Florida, tetapi akhirnya putusan hukum tetap memenangkan George W. Bush.
Kita bersyukur Pilpres di Indonesia menerapkan sistem Pemilihan Langsung sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih benar-benar mencerminkan suara dan hati nurani rakyat. Sistem Electoral College tidak sesuai diterapkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia karena setidaknya terkait dua hal. Pertama, masyarakat pemilih harus mengidentifikasi secara akurat apakah seorang wakil elektoral di suatu provinsi mewakili Capres 01 atau Capres 02. Karena wakil elektoral itulah yang akan dipilih. Jika salah identifikasi, bisa
runyam lah hasil Pilpres. Kedua, jika Capres yang meraih popular vote (suara terbanyak) ternyata kalah dalam pemilihan elektoral maka akan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik yang besar.
Jadi soal demokrasi kita boleh percaya diri karena sudah lebih maju dibandingkan Amerika. Bahkan banyak warga AS, termasuk akademisi dan praktisi politik, mengkritisi sistem Electoral College tersebut. Mereka ingin Pemilihan Presiden dilaksanakan secara langsung seperti di Indonesia. Namun mengubah Konstitusi AS tidak semudah politisi kita mengamandemen UUD 1945. Salam demokrasi.
*)Tofan Mahdi, mantan Wakil Pemimpin Redaksi Jawa Pos
Advertisement