Soal Pilkada, Mantan Bupati Tuban, KH. Fathul Huda Beri Saran Ini ke PKB
Mantan Bupati Tuban, Jawa Timur dua periode, KH. Fathul Huda menyatakan tidak akan ikut "cawe-cawe" dalam urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban tahun 2024.
Kendati tidak akan turut terlibat dukung-mendukung calon dalam Pilkada 2024 mendatang, mantan Bupati Tuban yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyarankan kepada PKB agar mengusung calon bupati (cabup) sendiri.
"Pilkada terserah, yang jelas kalau PKB mau nyalon, pasti tidak akan merekomendasi menjadi Tuban Satu (Cabup) yang kursinya di bawah PKB. Logikanya seperti itu," terang KH. Fathul Huda, Selasa 18 Juni 2024.
Kiai Huda juga menyarankan, apabila dari tokoh internal PKB tidak ada yang maju dalam pencalonan bupati di Pilkada 2024, PKB bisa mengambil tokoh dari luar partai, seperti nama Ketua PCNU KH. Damanhuri, maupun Ketua Muslimat NU Hj. Siti Sarofah.
"Itu kan logis kalau tidak sama-sama dari partai (PKB)," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Tuban M. Miyadi mengungkapkan, apabila nantinya PKB mau mengusung calon sendiri harus dihitung secara politik, baik politik lahir maupun politik batin.
"Agar semua tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang dikorbankan, maka proses itu harus dianalisis secara tajam agar kita tidak salah dalam menganalisis," jelas Miyadi.
Miyadi yang juga Ketua DPRD Tuban itu mengungkapkan, persoalan maju maupun tidak maju pada Pilkada tahun 2024 ini, PKB masih memproses dan mencari calon-calon yang memang memenuhi kualifikasi, mampu dan siap dimajukan.
Hanya saja, kata Miyadi, setelah analisis itu berjalan, dan PKB tetap tidak mempunyai cabup maupun cawabup yang siap didorong maju, PKB akan mencari jalan keluar terakhir, yaitu menyerahkan kebijakan ke DPP PKB.
"Setelah analisis berjalan, dan kita tidak mempunyai calon yang siap diberangkatkan. Kita akan serahkan ke DPP bagaimana kebijakan DPP tentang DPC PKB Tuban di Pilkada 2024 mendatang," imbuh Miyadi.
Sebatas diketahui, dalam Pemilu 2024 kemarin, PKB Kabupaten Tuban meraih 11 kursi DPRD. Sehingga sesuai peraturan perundang-undangan, PKB bisa mengusung cabup-cawabup sendiri.
Advertisement